Gara-gara Melahirkan di Rumah, Warga Leuweunghapit Didenda Rp800 Ribu

Gara-gara Melahirkan di Rumah, Warga Leuweunghapit Didenda Rp800 Ribu

MAJALENGKA - Salah seorang warga Blok Cikamangi Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung mengeluhkan dengan tingginya biaya persalinan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dina Fitriana sekitar tiga minggu yang lalu telah melahirkan anaknya di rumah di Blok Cikamangi Desa Leuweunghapit Kecamatan Ligung.

Saat sudah pembukaan akhir dan kontraksi rahim, suaminya Wedi Caswedi menghubungi oknum bidan setempat yang kebetulan rumahnya dekat karena masih satu blok yakni di Blok Cikamangi.

Namun pihak keluarga disarankan agar melakukan proses persalinan di puskesmas sesuai dengan prosedur. Ketika sang suami tengah mempersiapkan kebutuhan, seperti kasur, popok, kain dan keperluan persalinan lainnya termasuk mobil untuk membawa ke Puskesmas Ligung, namun tidak berselang lama, Dina Fitriana melahirkan di rumah dengan selamat dengan bantuan tenaga bidan.

BACA JUGA:

\"Memang proses persalinan ini prosedurnya harus di pelayanan kesehatan. Minimalnya di rumah bidan yang ada sarana dan prasarana kesehatan. Makanya kami (keluarga) mempersiapkan segala sesuatunya,\" kata Dina.

Saat menanyakan biaya proses persalinan, suami Dina, Wedi Caswedi merasa kaget menanyakan kepada oknum bidan terkait besaran biaya yang harus dibayar.

Biaya yang diminta sebesar Rp1,8 juta. Rinciannya Rp100 ribu untuk membayar susu, Rp900 ribu untuk biaya persalinan berikut mengurus pembuatan akte lahir, dan Rp800 ribu untuk denda. Karena, pasien melahirkan di rumah yang seharusnya persalinannya di Puskesmas Ligung.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: